Tidak Perlu Antre, Kunjungi 6 Titik Strategis SIM Keliling Polres Majalengka

by -
Tidak Perlu Antre, Kunjungi 6 Titik Strategis SIM Keliling Polres Majalengka

Layanan SIM Keliling Sat Lantas Polres Majalengka Hadir untuk Memudahkan Warga

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Majalengka kembali menyelenggarakan layanan SIM Keliling pada periode 9 hingga 14 Februari 2026. Layanan ini ditujukan untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.

Layanan SIM Keliling ini beroperasi di sejumlah titik strategis di Kabupaten Majalengka, seperti Terminal Maja, Alun-Alun Leuwimunding, dan Terminal Rajagaluh. Pemohon dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk melakukan perpanjangan SIM secara lebih praktis dan efisien.

Jadwal Operasional SIM Keliling

Berikut adalah jadwal layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Sat Lantas Polres Majalengka selama periode tersebut:

  • Senin: SIM Keliling di Terminal Maja
  • Selasa: SIM Keliling di Alun-Alun Leuwimunding
  • Rabu: SIM Keliling di Jatiwangi Arista
  • Kamis: SIM Keliling di Desa Sukahaji
  • Jumat: SIM Keliling di Pertokoan UD
  • Sabtu: SIM Keliling di Terminal Rajagaluh

Jam operasional layanan SIM Keliling berbeda setiap harinya. Untuk hari Senin hingga Kamis, layanan tersedia dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Sementara itu, untuk hari Jumat dan Sabtu, layanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Baca Juga:  Sergio Van Dijk Gelisah, Program Naturalisasi Ancam Kedepaan Sepakbola Indonesia

Persyaratan yang Harus Dibawa

Pemohon yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa beberapa dokumen penting. Berikut adalah persyaratan yang diperlukan:

  • SIM asli
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi SIM
  • Surat keterangan kesehatan
  • Surat keterangan psikologi

Setiap fotokopi dokumen harus disiapkan sebanyak tiga lembar. Selain itu, pemohon juga bisa melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi langsung di lokasi pelayanan atau melalui fasilitas mobil SIM Keliling yang tersedia.

Imbauan dari Pihak Kepolisian

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menunda proses perpanjangan SIM hingga masa berlakunya habis. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya pelanggaran lalu lintas akibat SIM yang sudah kedaluwarsa.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas agar tercipta keselamatan dan ketertiban bersama. Dengan adanya layanan SIM Keliling, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban hukumnya tanpa harus repot mengunjungi kantor polisi.

Manfaat Layanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat, antara lain:

  • Menghemat waktu dan tenaga, karena tidak perlu datang ke kantor polisi
  • Meningkatkan aksesibilitas, terutama bagi warga yang tinggal di daerah pelosok
  • Mempermudah proses perpanjangan SIM, dengan layanan yang tersedia di berbagai titik
Baca Juga:  Operasi Zebra Jaya 2022 Dimulai Hari Ini, 3.072 Personil Dikerahkan

Dengan adanya layanan ini, diharapkan jumlah pengendara yang memiliki SIM yang masih berlaku akan meningkat, sehingga keselamatan berkendara di jalan raya bisa terjaga lebih baik lagi.