Jadwal dan Persyaratan Layanan SIM Keliling Kota Bekasi
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi pada hari Kamis, 21 Mei 2026, berada di Metropolitan Mall Bekasi. Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM dapat mendaftar mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Kuota pemohon terbatas, sehingga disarankan untuk datang lebih awal agar tidak kehabisan tempat.
Untuk memperpanjang SIM, masyarakat harus membawa beberapa dokumen penting. Berikut syarat-syaratnya:
- KTP asli yang sah
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat
- SIM lama yang masih berlaku
Biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp70.000
- Biaya kesehatan sebesar Rp35.000
- Asuransi kecelakaan diri (AKDP) sebesar Rp30.000, yang bersifat tidak wajib
Selain itu, layanan SIM Keliling Kota Bekasi diadakan setiap hari dari Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda. Berikut jadwal lengkapnya:
- Senin: Burger King Harapan Indah, pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB
- Selasa: Pizza Hut Komsen Jatiasih, pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB
- Rabu: KFC Juanda Bekasi Timur, pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB
- Kamis: Metropolitan Mall Bekasi, pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB
- Jumat: Mitra 10 Jatimakmur, pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB
- Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat, pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB
Masyarakat diminta untuk mempersiapkan semua persyaratan dan biaya sebelum mendatangi lokasi layanan SIM Keliling. Antrean dilakukan langsung di tempat dengan jumlah kuota yang terbatas.
Syarat untuk Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru, berikut persyaratan yang diperlukan:
- KTP asli yang sah
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat
Sementara itu, untuk perpanjangan SIM, selain dokumen-dokumen di atas, pemohon juga harus membawa SIM lama yang masih berlaku.
Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan SIM
Berikut rincian biaya untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota:
1. Pembuatan SIM Baru
- Biaya PNBP:
- SIM A: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- Biaya kesehatan: Rp35.000
- Biaya asuransi kecelakaan diri (AKDP): Rp30.000 (tidak wajib)
Prosedur penerbitan SIM baru meliputi pengecekan kesehatan. Masyarakat dapat melakukan pengecekan kesehatan dari luar, namun tetap akan dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
2. Pembuatan Perpanjangan SIM
- Biaya PNBP:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp70.000
- Biaya kesehatan: Rp35.000
- Biaya asuransi kecelakaan diri (AKDP): Rp30.000 (tidak wajib)
Pengecekan kesehatan untuk perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di luar, namun tetap akan dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.









