Jadwal SIM Keliling Kuningan Hari Ini, 6 Mei 2026 di Pasar Ciawigebang

by -
by
Jadwal SIM Keliling Kuningan Hari Ini, 6 Mei 2026 di Pasar Ciawigebang

Layanan SIM Keliling di Kabupaten Kuningan

Layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kuningan kembali hadir untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada Rabu, 6 Mei 2026, layanan ini berada di Pasar Ciawigebang, dengan jam operasional mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Program ini dirancang agar warga tidak perlu datang langsung ke kantor Sat Lantas.

Selama periode 4 hingga 9 Mei 2026, layanan SIM Keliling akan beroperasi setiap hari. Jadwalnya berbeda setiap harinya, sehingga masyarakat dapat memilih waktu dan lokasi yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Berikut adalah jadwal lengkapnya:

  • Hari Senin: Taman Cilimus
  • Hari Selasa: Terminal Kadugede
  • Hari Rabu: Pasar Ciawigebang
  • Hari Kamis: Alun-alun Luragung
  • Hari Jumat: Dealer Yamaha Mora Sindangagung
  • Hari Sabtu: Taman Kota Kuningan

Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon harus membawa beberapa dokumen penting. Persyaratan yang diperlukan antara lain:

  • SIM asli
  • Fotokopi KTP sebanyak tiga lembar
  • Fotokopi SIM sebanyak tiga lembar
  • Surat keterangan kesehatan
  • Surat keterangan psikologi
Baca Juga:  Diduga Aniaya Artis, Seorang Dosen Dilaporkan ke Polisi

Selain itu, layanan pemeriksaan kesehatan dan psikologi juga tersedia di lokasi maupun melalui mobil SIM Keliling yang beroperasi. Hal ini memastikan bahwa masyarakat dapat memenuhi semua persyaratan tanpa perlu pergi ke tempat lain.

Sat Lantas Polres Kuningan mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya pelanggaran lalu lintas akibat SIM yang sudah kedaluwarsa. Selain itu, masyarakat juga diharapkan tetap mematuhi aturan lalu lintas guna menjaga keselamatan bersama di jalan raya.

Pelayanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Sat Lantas, karena layanan bisa diakses langsung di lokasi yang telah ditentukan.

Kehadiran layanan SIM Keliling juga menjadi bukti bahwa pihak kepolisian terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan sistem yang lebih efisien dan fleksibel, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus administrasi SIM tanpa harus menunggu lama atau menghadapi antrian yang panjang.

Baca Juga:  Menjelajahi Keindahan Tersembunyi Serang: Curug Leuwi Bumi & Curug Cigumawang, Surga Air Terjun Yang Memikat

Tidak hanya itu, layanan SIM Keliling juga menjadi solusi untuk masyarakat yang tinggal di daerah-daerah yang jauh dari kantor Sat Lantas. Dengan adanya layanan mobile ini, akses layanan SIM bisa mencapai lebih banyak orang, termasuk mereka yang memiliki kesibukan atau kendala transportasi.



Dengan demikian, masyarakat Kabupaten Kuningan diimbau untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia selama periode 4–9 Mei 2026. Dengan memperhatikan jadwal dan persyaratan yang telah ditentukan, masyarakat dapat dengan mudah melakukan perpanjangan SIM dan tetap mematuhi aturan lalu lintas.

Tentang Penulis: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.