Masalah Angkot di Kota Bogor dan Solusi yang Dicoba
Angkutan umum (angkot) di Kota Bogor, Jawa Barat, terus menjadi perhatian masyarakat karena kondisinya yang tidak layak jalan. Polemik ini telah memicu berbagai upaya dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk mencari solusi yang efektif.
Salah satu opsi yang ditawarkan adalah mengubah angkot yang sudah tidak layak menjadi mobil pikap. Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Dody Wahyudin, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu pembahasan bersama Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim.
Meskipun begitu, pembahasan tentang Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang angkutan umum sudah dilakukan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) dan Wakil Wali Kota Bogor. Dody menyatakan bahwa tinggal menunggu pembahasan terakhir dengan Wali Kota.
Aturan Usia Kendaraan dalam Perwali
Dalam pembahasan Perwali tersebut, usia angkot yang mencapai 20 tahun dilarang beroperasi. Selain itu, ada opsi untuk mengubah bentuk kendaraan tersebut menjadi mobil pikap. “Ujungnya yang 20 tahun itu memang sudah tidak boleh beroperasi lagi. Dibesi tuakan, atau di pelat hitamkan, atau diubah bentuk, diubah bentuk jadi pikap kan bisa itu,” ujar Dody.
Menurut Dody, perubahan bentuk mobil pikap tersebut berdasarkan keinginan pemilik kendaraan. Angkot yang berusia 20 tahun dan tidak layak beroperasi dapat diubah bentuk menjadi pikap atau dibesi tuakan. “Atas kemauan pemiliknya, mau dibesi tuakan boleh, mau di pelat hitamkan boleh, atau mau diubah pikap ubah bentuk,” tambahnya.
Dasar Hukum dan Tujuan Penataan
Perwali tersebut merupakan turunan dari beberapa Perda, termasuk Perda Nomor 3 Tahun 2013, Nomor 10 Tahun 2019, dan Nomor 8 Tahun 2023. Aturan ini menjadi dasar peningkatan keamanan layanan angkutan untuk masyarakat.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan finalisasi Perwali tentang angkutan umum. Menurut dia, Pemkot Bogor sedang mempertimbangkan aturan yang ada di tingkat Pemerintah Pusat maupun Provinsi. Ia juga menyebut bahwa pihaknya masih menyesuaikan aturan di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait angkutan umum.
“Jadi kita mau sinkronisasi tetapi intinya secepat mungkin Perwali tentang angkutan umum segera kita rilis. Masih diskusi kemarin kan dengan dinas perhubungan provinsi, kalau dengan kementerian sudah selesai, sedang diharmonisasi di Kanwil. Jadi proses,” ujar Dedie.
Tanggapan dari Pengusaha Angkot
Dirinya menambahkan bahwa pihaknya telah menerima masukan maupun usulan dari pengusaha angkot dan sedang mengkaji semua masukan tersebut. “Semua sudah, intinya keselamatan masyarakat, kemudian kelayakan jalan dan tentu kita ingin Kota Bogor menjadi lebih tertib lagi, lebih indah lagi, lebih bersih lagi, lebih lancar lagi,” tambah Dedie.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan bahwa semua usulan dari pengusaha angkot, Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU), dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) telah dimasukkan ke Daftar Inventaris Masalah (DIM). Menurut Jenal, usulan tersebut dapat dipertimbangkan selama tidak bertentangan dengan aturan keterbatasan usia angkot.
“Selama itu tidak berbenturan dengan semangat pengurangan regulasi angkot keterbatasan usia, saya rasa tidak ada masalah, usulannya normatif. Tetapi masukan-masukan yang terlalu jauh dan berbenturan tentu tidak kita akomodasi,” ujar Jenal.
Kepatuhan terhadap Perda
Jenal menegaskan bahwa Pemkot Bogor tetap melaksanakan Perda tentang batasan usia angkutan umum di wilayah Kota Bogor. Ia menyebut bahwa saat ini masalah angkot berasal dari luar Kota Bogor yang masuk dan menyebabkan kepadatan.
“Tetap. Kalau itu mah amanat Perda, jadi kita tidak bisa mundur, tidak bisa melebih-lebihkan, tetapi itu amanat Perda yang harus kita lakukan, tinggal menunggu pengesahan Perwali saja. Bahwa hari ini kendala dan masalah baru justru memang angkutan umum yang bukan dari Kota Bogor, dari luar Kota Bogor,” ujarnya.








