JABARMEDIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan penjelasan komprehensif. Ini terkait proses pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg. Penjelasan disampaikan melalui Bagian Kerja Sama dan Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor. Langkah ini diambil menyusul informasi yang berkembang di ruang publik. Tujuannya agar masyarakat memiliki pemahaman utuh tentang proses hukum yang berlangsung. Pemkab Bogor berkomitmen menghormati dan melaksanakan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaannya akan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada tanggal 9 Juli 2026, PTUN Bandung telah melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan terhadap eksekusi putusan tersebut. Dalam forum tersebut, Ketua PTUN Bandung menekankan bahwa pelaksanaan eksekusi difokuskan pada amar putusan yang telah inkrah.
“Pelaksanaan eksekusi difokuskan pada pelaksanaan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ketua PTUN Bandung dalam kesempatan tersebut.
Ketua PTUN Bandung juga merencanakan penerbitan surat pemberitahuan upaya paksa. Surat ini ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat pada 10 Juli 2026. Ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan. Namun, ia menjelaskan bahwa surat tersebut bukan untuk tembusan bagi para pihak. Baik Pemohon maupun Termohon tidak akan menerima tembusan surat tersebut.
Bentuk Kepatuhan
Sebagai bentuk kepatuhan, Pemkab Bogor telah melakukan berbagai tahapan tindak lanjut. Semua dilaksanakan sesuai amar putusan. Perkembangan pelaksanaan ini telah dilaporkan secara resmi kepada Ketua PTUN Bandung. Laporan eksekusi disampaikan pada 20 Mei 2026, 24 Juni 2026, dan 9 Juli 2026. Laporan tersebut mencakup langkah-langkah yang diambil, hambatan yang dihadapi, serta bukti-bukti pelaksanaan. Ini adalah wujud pertanggungjawaban.
Menanggapi beredarnya Surat Nomor 998/KPTUN.W2.TUN.2/HK2.6/VII/2026, Pemkab Bogor akan meminta klarifikasi. Surat ini tentang Penjatuhan Sanksi Administratif tertanggal 10 Juli 2026. Permintaan klarifikasi akan diajukan kepada Ketua PTUN Bandung oleh Bagian Kerja Sama dan Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor. Langkah ini bertujuan memastikan keabsahan dokumen serta mekanisme penyampaiannya. Mengingat, Ketua PTUN Bandung sebelumnya menyatakan surat tersebut bukan untuk tembusan para pihak. Hingga siaran pers ini disampaikan, Pemkab Bogor belum menerima permintaan klarifikasi. Belum ada pula tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait surat dimaksud.
Sinergi Antar Instansi untuk Penyelesaian Putusan
Pemkab Bogor juga menekankan bahwa pelaksanaan Putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg melibatkan kewenangan beberapa instansi. Pemkab Bogor bertanggung jawab melaksanakan amar putusan sesuai kewenangannya. Sementara itu, tahapan akhir berupa penerbitan Sertipikat Hak Pakai. Ini menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Proses ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Hal tersebut tercantum dalam pertimbangan hukum dan amar putusan. Oleh karena itu, penyelesaian putusan secara menyeluruh memerlukan sinergi. Ini juga membutuhkan penyelesaian proses pada masing-masing instansi. Semua harus sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen menyelesaikan pelaksanaan putusan ini. Prosesnya akan bertahap, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat juga diimbau mengedepankan informasi dari lembaga resmi. Ini penting demi mendapatkan data yang utuh, akurat, dan berimbang.







