Menko Kebijakan Publik Kabinet KM ITN Wirana Aria menuturkan, semangat RUU PT ini seharusnya adalah semangat perbaikan berkelanjutan untuk membuka akses dan meningkatkan kualitas pendidikan demi bangsa Indonesia yang lebih baik. Namun faktanya, semangat RUU PT justru melepaskan tanggung jawab dan intervensi pemerintah terhadap pendidikan tinggi atau istilah lainnya komersialisasi pendidikan tinggi.
“Otonomi yang diatur dalam RUU PT kebablasan. Sebab seharusnya pendidikan tinggi semakin cuma-cuma. Anehnya di UU ini menjadi komersil. Jelas ini harus ditolak karena peraturan apapun yang menjadikan pendidikan sebagai barang dagangan adalah pelanggaran konstitusi,” tuturnya. (A-157/A-88)***
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/195677