Masyarakat Garut, Minta Aceng HM Fikri Mundur dari Jabatannya

by -173 views
Foto : viva.co.id

Kasus nikah kilat Bupati Garut Aceng Fikri dengan perempuan muda, Fani Oktora berbuntut panjang. Bahkan desakan dari masyarakat Garut agar sang bupati dicopot dari jabatannya makin gencar.

Menanggapi itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan mekanismenya. Berdasarkan prosedur, kepala daerah yang akan dilengserkan harus melalui mekanisme sidang DPRD dan harus dihadiri oleh 3/4 anggota dewan dan 2/3 anggota dewan di antaranya harus menjelaskan apa yang disangkakan kepada bupati tersebut.

“Kami siap menerima. Tadi kan sudah ada sidang DPRD Garut, ya saya tunggu saja,” kata Gamawan di Gedung DPR, Selasa 4 Desember 2012.

Bila sudah memenuhi persyaratan itu, maka keputusan pemberhentian atas sidang DPRD tersebut harus disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA). Peraturan itu terdapat di PP Nomor 6 tahun 2005 dan UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 27 dan pasal 29.

Jika MA menyetujui pemberhentian tersebut, maka MA akan mengembalikan lagi keputusan tersebut kepada DPRD setempat dan mengusulkan kepada presiden.

Baca Juga:  KLB Demokrat Pertarungan Marzuki Alie dan Ani Yudhoyono

“Itu 30 hari MA berproses dan harus sudah diputuskan. Dan presiden itu juga 30 hari harus memutuskan itu (surat pemberhentian kepala daerah),” kata dia.

Selain itu, Gamawan juga menjelaskan bahwa pemberhentian dan pencopotan jabatan Bupati Garut Aceng Fikri juga bisa dilihat dari sisi etika. Hal itu telah diatur dalam UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal 27f dan 29b.

“Karena pasal 27f kewajiban kepala daerah harus menjaga etik dan di 29b seseorang kepala daerah bisa dihentikan kalau tidak menjalankan kewajibanya ya salah satunya adalah etik. Tapi harus dibuktikan juga di DPRD yang menyidangkan itu,” kata dia.

“Tapi ada juga rujukan UU Nomor 174 tentang Perkawinan, karena setiap perkawinan harus dicatatkan kepada pemerintah. Karena itu diatur dalam pasal 2 ayat 2 UU tentang Perkawinan,” lanjutnya.

Rapat tertutup DPRD Garut membahas persoalan Aceng Fikri yang digelar siang tadi sudah berakhir malam ini. Pertemuan itu memutuskan, DPRD menerima aspirasi masyarakat. Nantinya, akan digelar Sidang Paripurna untuk memutuskan nasib sang bupati. Namun kapan Sidang Paripurna itu digelar, belum diketahui.  (umi)

Baca Juga:  Nurhayati : PKS akan Dapat Sanksi Sosial dari Rakyat

Sumber:viva.co.id

About Author: Tubagus Iwan Sudrajat

Gravatar Image
Tubagus Iwan Sudrajat ialah seorang penulis artikel di Bandung, Jawa Barat. Dia juga penulis artikel di beberapa blog dan media online.