Vonis Karir Politik Aceng Fikri ditentukan Hari ini

by -468 views
Foto : merdeka.com
Foto : merdeka.com

Bupati Aceng HM Fikri akan menghadapi ‘vonis’ dari DPRD Garut hari ini. Berawal dari kasus nikah siri empat harinya dengan seorang ABG, akankah karier politik Aceng tamat di tangan pansus?

Panitia Khusus (Pansus) Dugaan Pelanggaran Etika dan Peraturan Perundang-undangan DPRD Garut yang menyelidiki kasus Bupati Garut Aceng HM Fikri, Rabu (19/12) akan menyampaikan laporannya dalam sidang paripurna.

Pansus ini dibentuk sejak dua pekan lalu. Bupati Aceng dan mantan istri sirinya, Fany Octora sudah dimintai keterangan. Termasuk para saksi yang hadir saat pernikahan itu.

Untuk mendapatkan masukan, pansus yang terdiri dari 16 anggota ini juga menemui Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, pihak Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, hingga Komnas Perlindungan Anak. Pansus juga sempat berkonsultasi dengan Komisi III DPR.

Saat berkonsultasi dengan Komisi III, Wakil Ketua Pansus, Nadiman sempat curhat. Pihaknya mengaku bingung mengambil keputusan lantaran banyak pernyataan dari pejabat seperti Mendagri, Gubernur Jabar, hingga Presiden SBY yang telah memvonis Aceng telah melanggar etika.

Baca Juga:  Doclang Makanan Khas Bogor

“Pernyataan pejabat telah memvonis. Seharusnya dibarengi penjelasannya seperti apa (dasar hukum). Pansus terus terang dilema. Dari ranah hukum apa yang harus dilakukan?” kata salah satu anggota Pansus.

Seperti apa putusan Pansus, belum ada anggota Pansus yang membocorkan. Namun, apapun yang akan diputuskan, semuanya dikhawatirkan akan memunculkan reaksi keras.

Aceng sendiri melalui orang dekatnya mengatakan akan terjadi kerusuhan di Garut apabila dia dinyatakan bersalah. “Ini bukan ancaman. Tapi ini adalah logis dari sebuah peristiwa objektif. Saya justru mengingatkan dan menyelamatkan agar jangan terjadi kerusuhan,” ujar pengacara Aceng, Eggi Sudjana.

Sebaliknya, jika Aceng dinyatakan tidak bersalah, ribuan warga Garut yang sudah lama berdemonstrasi menyuarakan agar Aceng mundur tentu tidak akan tinggal diam.

Polda Jawa Barat menyatakan sudah mengantisipasi potensi kerusuhan ini. Sebagai langkah pencegahan, sebanyak 3 SSK polisi akan ditempatkan di sekitar gedung DPRD.

“Kami lakukan penempatan personel di beberapa titik yang terpusat di DPRD Kabupaten Garut guna antisipasi terjadinya keributan dari massa pro dan kontra,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, Selasa (18/12).

Baca Juga:  Kelompok Radikal Serang Masjid di Colombo, Sri Lanka

Meski begitu, kepolisian mengimbau agar massa yang hendak melakukan demonstrasi tetap menjaga keamanan wilayah Garut. “Semoga warga Garut dapat berpikir dewasa dan menerima hasil rapat serta tidak bersikap anarkis baik yang pro maupun yang kontra,” ucapnya.

Terkait nasib Aceng, sebenarnya, berdasarkan UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, keputusan pansus ini tidak serta merta dapat memberhentikan dia. Ada proses politik lanjutan yang harus dilalui.

Dalam pasal 29 diatur, pemberhentian kepala daerah bisa dilakukan salah satunya jika dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan. Jika memang pansus merekomendasikan Aceng bersalah dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Garut, di pasal selanjutnya diatur, DPRD harus menggelar rapat paripurna yang dihadiri 3/4 anggotanya dan keputusannya harus disetujui minimal 2/3 anggota yang hadir dalam rapat paripurna.

Nah, masih ada proses selanjutnya yakni hasil keputusan itu harus melalui penilaian (fatwa) Mahkamah Agung. Lembaga yudikatif tertinggi itulah yang akan memberikan pertimbangan terakhir sebelum nasib Aceng diputuskan.

Apapun yang diputuskan oleh pansus dan DPRD Garut, semua pihak tentunya berharap tidak terjadi kerusuhan di Kabupaten Garut.

Baca Juga:  Jabar-DKI Perluas Jalur Busway

Sumber : merdeka.com

About Author: Tubagus Iwan Sudrajat

Gravatar Image
Tubagus Iwan Sudrajat ialah seorang penulis artikel di Bandung, Jawa Barat. Dia juga penulis artikel di beberapa blog dan media online.