
Terutama gugatan berkaitan saat proses penangkapan. Pengacara berkacamata itu, yakin BNN awalnya juga tidak mengetahui metilon dilarang atau tidak.
“Permohonan ditolak oleh termohon (BNN) tanpa alasan hukum. Saya mau tanya, saat BNN tangkap Raffi, dia tahu enggak metilon itu? BNN tahu zat itu dilarang undang-undang waktu (Raffi) ditangkap? Enggak ada yang tahu, termasuk Raffi,” ucap Hotma, Selasa, (5/3/2013), usai sidang.
Hotma mengatakan demikian karena zat metilon sama sekali belum diatur dalam undang-undang. Ia yakin BNN sama sekali tidak mengatahui adanya pelanggaran terhadap undang-undang.
“BNN saja tangkap enggak tahu ada pelanggaran undang-undang. Waktu pil itu ditemukan, enggak satu orang pun baik Raffi dan BNN tahu itu bahaya. Kalau mau tangkap, ada pistol baru tangkap. Kalau ada pil yang enggak belum diketahui, enggak bisa ditahan. Orang harus ditangkap berdasar peraturan,” ucapnya.
Lantas bagaimana dengan ditemukannya dua linting ganja? “Di sidang nanti,” tandasnya.
Sumber + Foto : tribunnews.com






