JABARMEDIA – Seorang pria berinisial AS (41) telah melakukan tindakan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (2/1/2025).
Korban ini merupakan tetangga dari pelaku. Berdasarkan informasi dari saksi, AS memanggil korban dengan alasan memberikan uang, namun dengan syarat-syarat yang tidak senonoh. Saat itu, korban sedang bermain sendirian di sekitar rumahnya.
Kemudian, korban ditarik masuk ke dalam kamar dan disuruh berbaring di atas kasur oleh pelaku. Di dalam kamar tersebut, pelaku melucuti pakaian korban dan melakukan tindakan cabul terhadapnya. Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku memberikan uang kepada korban sambil mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
Mengeluh sakit di bagian alat kelamin
Korban merasa kesakitan di bagian alat kelaminnya setelah pulang ke rumah. Para tetangga yang mengetahui hal tersebut kemudian menanyakan keadaan korban, dan korban pun menceritakan bahwa ia telah dicabuli oleh AS. Para tetangga langsung mengonfirmasi kejadian tersebut, namun pelaku berkilah dan tidak mengakui perbuatannya. Keluarga korban dan tetangga akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi.
Korban merupakan seorang anak yatim, dan setelah menerima laporan, penyidik segera mendatangi tempat kejadian perkara. Pelaku pun berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres Bogor, Cibinong, pada Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Sementara itu, korban dirujuk ke rumah sakit untuk dilakukan visum dan pemeriksaan psikologis.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dalam kasuk cabul terhadap anak kecil di Bogor ini pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal bagi pelaku adalah 10 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara.
Semua pihak diharapkan dapat memberikan dukungan dan bantuan kepada korban dalam menghadapi trauma yang dialaminya akibat tindakan keji yang dilakukan oleh pelaku. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.