Pakai Topeng Messi, 4 WNA Tiongkok Bobol Rumah Elit Bogor, Dua Ditangkap

by -
by
Pakai Topeng Messi, 4 WNA Tiongkok Bobol Rumah Elit Bogor, Dua Ditangkap

Penangkapan Dua WNA Tiongkok yang Mencuri dengan Topeng Lionel Messi

Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang melakukan tindakan pencurian di sebuah rumah mewah. Kejadian ini terjadi saat pemilik rumah sedang berlibur ke Tiongkok, sehingga rumah tersebut dalam keadaan kosong dan mudah dimasuki oleh pelaku.

Pelaku Menggunakan Topeng untuk Menutupi Identitas

Dalam kasus ini, para pelaku menggunakan topeng pemain sepak bola ternama, yaitu Lionel Messi, untuk menutupi identitas mereka selama melakukan aksi pencurian. Hal ini membuat polisi kesulitan dalam mengidentifikasi pelaku awalnya.

Menurut informasi yang diperoleh, pelaku mencuri pada malam hari tanggal 22 Maret 2026. Saat itu, rumah korban dalam kondisi kosong karena pemiliknya sedang berada di luar negeri. Pelaku memasuki area rumah melalui pagar belakang dan merusak pintu kamar korban untuk mengambil barang-barang bernilai tinggi.

Barang yang Dibawa Kabur

Korban mendapatkan notifikasi dari sistem CCTV rumahnya setelah satu jam pelaku melakukan aksi pencurian. Ia langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keamanan. Setelah diperiksa, kondisi rumah korban terlihat sangat berantakan.

Baca Juga:  Tomat (Solanum Lycopersicum): Si Merah Kaya Manfaat Dalam Genggaman TOGA

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku membawa uang senilai 510 juta rupiah serta logam mulia seberat 150 gram. Selain itu, ada juga 10 jam tangan mewah merek GC atau Guess Collection, 15 gram gelang emas, lima buah cincin emas, liontin emas batu hitam, beberapa STNK, enam aksesoris emas, dan satu kunci cadangan mobil Mitsubishi Expander.

Penangkapan di Bandara

Dua orang pelaku berhasil ditangkap sebelum mereka berencana terbang ke Tiongkok. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada tanggal 2 Mei 2026. Mereka kemudian dibawa ke Polresta Bogor Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, dua orang pelaku lainnya masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang). Mereka saat ini berada di Tiongkok dan pihak kepolisian sedang bekerja sama dengan pihak Imigrasi untuk menangkap mereka.

Ancaman Hukuman Tujuh Tahun

Para tersangka terancam hukuman penjara selama tujuh tahun akibat tindakan pencurian yang mereka lakukan. Saat ini, dua orang tersangka tidak ditampilkan secara langsung oleh polisi. Namun, sejumlah barang bukti seperti paspor, track GPS, dokumen penyewaan mobil, serta satu buah brankas telah diserahkan sebagai alat bukti.

Baca Juga:  Tuding Wasekjen PKS Gelembungkan Hasil Tes IQ Prabowo

Brankas tersebut dalam kondisi utuh, namun bagian pintunya mengalami kerusakan akibat aksi pelaku. Polisi juga menyebutkan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Kesimpulan

Kasus pencurian ini menunjukkan betapa pentingnya penggunaan teknologi keamanan seperti CCTV dan sistem alarm untuk melindungi properti. Selain itu, tindakan cepat dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini menjadi contoh bagaimana kejahatan bisa diatasi dengan koordinasi yang baik antar lembaga.

Tentang Penulis: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.