Ss, 45, dan Rh, 44, pelaku pengedar uang palsu (upal), berhasil diringkus jajaran Reskrim Polsek Cianjur Kota dan mengamankan barang bukti berupa pecahan upal Rp100.000 senilai Rp70.500.000, kemarin.
Dari keterangan yang dihimpun, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Polsek Cianjur Kota langsung melakukan penyelidikan. Kapolres Cianjur AKBP Agustri Heryanto mengatakan, tanpa membuang waktu, polisi bergerak cepat untuk menindaklanjuti dan ternyata informasi masyarakat tersebut benar adanya. “Saat ditangkap, pelaku membawa uang pecahan Rp100.000 sebanyak 45 lembar dan setelah melakukan penggeledahan rumah pelaku,kami mendapati 665 lembar pecahan yang sama,”kata Kapolres di Mapolsek Cianjur Kota.
Dijelaskan Agustri, modus yang dilakukan pelaku ini sama seperti pelaku pada umumnya. Dengan membelanjakan ke warung kecil, mereka menduga modusnya itu tidak ketahuan. “Dari pengakuan tersangka, pelaku akan mengedarkan uang di Cianjur sebesar Rp1 miliar. Pelaku juga mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang di wilayah Jakarta.
Nanti kami akan koordinasi dengan Polda Metro untuk mengungkap jaringan uang palsu ini. Alamatnya sudah kami ketahui,”tegas Agustri. Kedua tersangka dijerat Pasal 245 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ss, tersangka pengedar upal, mengaku mendapatkan uang tersebut dari warga Surabaya. ricky susan
Sumber : www.seputar-indonesia.com