Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Wakil Presiden Boediono terlibat dalam pemberian Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia dianggap mengetahui kucuran dana talangan Bank Century senilai Rp6,7 triliun.
“Kalau peran Boediono pasti ada dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bank Century. Sebagai Gubernur BI tentu dia mengerti dan tahu tentang pemberian FPJP,” ujar Abraham di kantor KPK, Rabu 21 November 2012.
Meski demikian, kata Abraham, sejauh mana indikasi keterlibatan Boediono dalam kasus Century baru akan didapat setelah penyidik KPK memeriksa dua orang tersangka, yakni Budi Mulya dan Siti Fadjriah.
Saat ditanya apakah KPK juga kemungkinan akan meminta keterangan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait kasus pemberian dana talangan Bank Century, Abraham belum dapat memastikan pemanggilan orang nomor satu RI itu.
“Nanti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka BM dan SF, baru akan ditentukan. Insya Allah KPK tidak pernah takut memeriksa orang per orang. KPK hanya takut terhadap Allah,” ujar Abraham.
Sikap Boediono
Sementara itu Boediono siap membantu KPK memproses penegakan hukum kasus Century hingga tuntas. “Wakil Presiden Boediono tidak akan berusaha menghalangi proses hukum oleh KPK dengan cara apapun. Ia menghormati KPK sebagai badan yang independen dari campur tangan pihak manapun,” ujar Juru Bicara Wapres RI, Yopie, dalam keterangan tertulis kepada VIVAnews.
Yopie menjelaskan, Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia dan pengambil kebijakan pada saat pemberian dana talangan Bank Century tahun 2008, meyakini kebijakan penyelamatan Bank Century adalah langkah tepat. Kebijakan itu diambil agar sistem keuangan dan ekonomi Indonesia tidak terjerumus ke dalam krisis keuangan global yang saat itu sudah membelit perekonomian negara lain.
“Bahwa Bank Century dalam keadaan buruk pada saat krisis itu, sehingga terpaksa dilakukan penyelamatan. Apabila keburukan dan kerusakan Bank Century itu selain disebabkan oleh pengurus dan pemiliknya, ternyata juga akibat pelanggaran yang disangka dilakukan oleh pejabat BI, maka sewajarnya KPK mengusut dengan tuntas dan adil,” kata Yopie.
Yopie menegaskan, Boediono siap bertanggung jawab atas kebijakan penyelamatan Bank Century tersebut. “Rakyat Indonesia hingga kini dapat menikmati manfaat kebijakan itu karena Indonesia selamat dari krisis keuangan dunia pada tahun 2008, sementara banyak negara lain masih menanggung beban berat sampai saat ini. Kebijakan itu terbukti benar dan Boediono siap bertanggung jawab atas pilihan kebijakan itu,” kata dia. (eh)
Sumber:viva.co.id