PC PMII Garut Sebut Anggaran Pengelolaan Sampah Belasan Miliar, Tapi Masalah Tak Kunjung Selesai

by -
PC PMII Garut Sebut Anggaran Pengelolaan Sampah Belasan Miliar, Tapi Masalah Tak Kunjung Selesai

Kritik terhadap Alokasi Anggaran Persampahan di Kabupaten Garut

Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Garut telah menyampaikan pernyataan sikap mengenai kebijakan pengelolaan sampah di daerah tersebut. Pernyataan ini didasarkan pada hasil kajian yuridis dan ekologis terhadap Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2026.

Kajian tersebut menunjukkan adanya ketimpangan dalam orientasi kebijakan pengelolaan sampah yang berpotensi memperparah krisis persampahan di Kabupaten Garut. Berdasarkan data yang diperoleh, total anggaran persampahan DLH Kabupaten Garut Tahun 2026 mencapai Rp17.481.420.375. Namun, sebesar Rp15.434.334.987 atau sekitar 88,2 persen dialokasikan untuk sektor hilir yang berfokus pada pola pengelolaan “kumpul–angkut–buang”.

Sektor hilir mencakup kegiatan pengangkutan sampah, operasional sarana dan prasarana, pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA)/Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), serta penyediaan infrastruktur pendukung lainnya. Sementara itu, sektor hulu yang berorientasi pada pengurangan sampah melalui pemanfaatan kembali, edukasi masyarakat, dan pengelolaan berbasis sumber hanya memperoleh alokasi Rp1.763.585.388 atau sekitar 10,1 persen dari total anggaran persampahan.

Baca Juga:  Curhat Petugas Kebersihan Pasar Sehat Cileunyi, Gaji Rp 30.000 Sehari, Kerap Diomeli Pedagang karena Sampah Menggunung

Menurut PC PMII Garut, komposisi anggaran tersebut menunjukkan bahwa paradigma pengelolaan sampah di Kabupaten Garut masih terjebak pada pendekatan lama yang lebih banyak mengelola dampak dibanding menyelesaikan akar persoalan. Padahal, berbagai regulasi nasional telah menegaskan pentingnya pengurangan sampah sejak dari sumbernya.

Kelebihan Kapasitas

Kondisi ini semakin mengkhawatirkan mengingat TPA Pasir Bajing saat ini menghadapi ancaman kelebihan kapasitas (over capacity). Jika orientasi kebijakan tidak segera diubah, maka beban TPA akan terus meningkat dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas, termasuk pencemaran tanah, sungai, dan gangguan kesehatan masyarakat.

PC PMII Garut menilai bahwa pola penggunaan anggaran yang dominan pada sektor hilir berpotensi tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, serta berbagai ketentuan lain yang mengamanatkan penguatan pengurangan sampah dari sumber dan peningkatan partisipasi masyarakat.

Atas dasar tersebut, PC PMII Kabupaten Garut mempertanyakan mengapa anggaran publik yang begitu besar masih lebih banyak digunakan untuk membiayai akibat daripada menyelesaikan penyebab persoalan sampah. Selain itu, target nasional pengurangan sampah dinilai sulit tercapai apabila alokasi untuk program pengurangan hanya berada pada angka 10,1 persen.

Baca Juga:  Wali Kota Padang Bantah ada Korban Jiwa

Tuntutan Mahasiswa

Melalui pernyataan sikap ini, PC PMII Kabupaten Garut menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, antara lain:

  • Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program dan anggaran persampahan DLH Kabupaten Garut Tahun 2026.
  • Meningkatkan alokasi anggaran untuk program pengurangan sampah hingga minimal sesuai arah kebijakan nasional.
  • Memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui pengembangan bank sampah, TPS3R, dan sistem pemilahan dari sumber.
  • Mengubah paradigma pengelolaan sampah dari pendekatan “angkut dan buang” menjadi “kurangi, pilah, olah, dan manfaatkan”.
  • Menjadikan penyelamatan lingkungan hidup sebagai prioritas utama kebijakan publik.
  • Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD sektor lingkungan hidup.

Berdasarkan keterangan tertulis, PC PMII Kabupaten Garut menegaskan bahwa persoalan sampah bukan hanya persoalan teknis pengangkutan, melainkan persoalan tata kelola, keberlanjutan lingkungan, dan masa depan daerah. Oleh karena itu, diperlukan keberanian politik dan kebijakan yang berpihak pada penyelesaian akar masalah, bukan sekadar mengelola dampak yang terus berulang setiap tahun.

“APBD harus digunakan untuk menyelesaikan masalah rakyat, bukan sekadar membiayai penumpukan sampah. Saatnya Garut beralih dari paradigma kumpul – angkut – buang menuju pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berbasis pengurangan dari sumber,” kata Adrian Hidayat Ketua PC PMII Garut.

Baca Juga:  Persib Bungkam 'Mulut Besar' Iwan