Perkampungan Pesantren dibangun mulai bulan Juni 1960 di atas lahan tanah wakaf dari R.H.O. Djunaedi seluas 26,6 Ha. Pengesahan terhadap pengwakafan areal lahan itu disyahkan oleh Kepala Pengawas Agraria Keresidenan Bogor pada tanggal 20 Juni 1961, dengan piagam No. 114/1961. Areal itu terletak di dua blok yaitu blok Lemahduhur dan Blok Gunung Leutik, (sekarang disebut Bukit Darul Fallah) Desa Benteng.